Jumat, 05 Juni 2009

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mensyari'atkan mu'amalah antara kaum muslimin dengan melakukan akad yang dibolehkan, misalnya akad jual beli, sewa-menyewa, salam, dan akad-akad lainnya yang disyari'atkan, karena di dalamnya terkandung kemaslahatan manusia.

Kedua : Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan sebagian akad yang didalamnya terkandung mudharat, misalnya, akad riba dan asuransi dagang, dan beberapa praktek perdagangan yang haram, misalnya jual beli alat-alat yang bisa melengahkan (alat-alat musik), juga jual beli minuman khamr (minuman keras), ganja dan rokok, yang semuanya itu mengandung berbagai mudharat yang bermacam-macam.

Oleh karena itu, seorang muslim harus menempuh jalan yang dibolehkan dalam hidup dan berusaha. Dan hendaklah dia menghindari harta benda yang haram, serta cara-cara yang dilarang. Jika Allah telah mengetahui kesungguhan niat seorang hamba dan kegigihannya untuk mengikuti syari'at-Nya serta berpetunjuk pada Sunnah NabiNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, niscaya Dia akan memudahkan jalan baginya serta akan melimpahkan rizki kepadanya dari jalan yang tidak disangka-sangka. Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya". [Ath-Thalaaq : 2-3]

Dan dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau pernah bersabda.

"Artinya : Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya". [1]

Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa Anda tidak boleh mendirikan sebuah usaha dengan modal dari sumber yang haram, baik itu berasal dari ayah Anda sendiri maupun orang lain.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 5436, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]

0 komentar:

Posting Komentar